HADITS KE-39
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
[حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa“
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)
URGENSI HADITS
Imam Nawawi berkata : “Hadits ini memuat perkara-perkara yang penting. Seandainya perkara-perkara tersebut ditulis, tentu buku ini tidak mampu menampungnya.”
Ibnu Hajar karena ketidal-Hataimi berkata :”Hadits ini mempunyai manfaata yang menyeluruh, karena mengandung tiga hal dalam masalah fiqh, bahkan bias dikatakan setengah dari syariat. Karena jika semua perbuatan tidak karena kesengajaan, maka praktis hal itu kesengajaan , misalnya kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa. Hadits ini menjelaskan dengan terang bahwa perbuatan manusia yang dilakukan dengan tidak disengaja adalah diampuni. Dengan demikian bias kita pahami bahwa perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja akan diberikan hukuman.”
FIQHUL – HADITS
1. Makna global
Orang yang melakukan sesuatu yang dilarang,atau meninggalkan sesuatu yang dipeintahkan Allah, dengan tanpa sengaja, baik karena kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa, maka perbuatan tersebut tidak akan diberikan hukuman di Akhirat. Dan ini adalah karunia dan nikmat dari Allah SWT.
2. Karunia Allah dalam member kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1]. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
( QS. al-Ahzab: 5 )
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abu Hurairoh berkata : ketika turun ayat , Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.QS, al-Baqarah : 284. Maka ayat tersebut cukup memberatkan para sahabat nabi, lalu duduk bersimpuh,seraya berkata : “ Ya Rosulullah, telah dibebankan kepada kami suatu amalan yang kami melaksanakannya, misalnya sholat.puasa,jihad, dan sedekah, dan ayat ini telah diturunkan kepadamu, sedang kami tidak mampu.” Kemudian Rosulullah bertanya:”apakah kalian ingin mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh ahli kitab sebelum kalian, yang mengatakan ‘kami dengar dan kami melanggar.’ Tapi katakanlah ‘kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Robb kami dan Kepada Engkau-lah tempat kembali.”
Ketika para sahabat mengucapkan apa yang diajarkan Nabi, lalu turunlah ayat :
“Rasul Telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
Setelah itu turun pula ayat :
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
(QS. al-Baqarah : 268)
1. Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang Telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
3. Yang diampuni dosanya, bukan konsekwensi hukumnya
Jika perbuatan seseorang tidak sesuai dengan syari’at maka akan melahirkan suatu sanksi. Sanksi tersebut bias berupa hukuman (di dunia ) atau dinilai sebagai dosa, basa juga dengan menyusuli perbuatan yang luput atau mengganti sesuatu yang rusak. Sementara teks ahdits diatas bersifat umum, dalam member keringanan seluruh hukum yang timbul dari perbuatan seseorang yang tidak sesuai syara’ karena ketiga factor tersebut ( keliru, lupa, dan dipaksa )
Namun demikian , banyak dalil yang menunjukan bahwa toleransi (pengampunan) hanya berkenaan dengan pengampunan dosa, dan bukan sanksi hokum itu sendiri, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat :
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[2], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[3] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[4]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[5], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
( QS. An-Nisa : 92 )
Ini semua adalah kebijakan Allah . yaitu dengan tidak menghukum seseorang dari umat Muhammad, kecuali perbuatan (dosa) yang dilakukan itu atas dasar kesengajaan.
[2] seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[3] Diat ialah pembayaran sejumlah harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[4] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[5] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
4. Contoh kasus
( QS. An-Nisa : 92 )
“barang siapa ia lupa shalat maka hendaklah ia sholat ketika ingat, dan tidak ada kafarat bagi sholat kecuali sholat itu sendiri, ( dan tegakkanlah shalat untuk Mengingat-Ku ) (HR. Bukhori Muslim).
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”
Rosulullah bersabda : “ janganlah kalian menyekutukan Allah, meski kalian disem belih atau dibakar hidup-hidup.”
5. Penjelasan secara rinci mengenai hokum keliru dan lupa
Konsekwensi yang lahir dari perbuatan seseorang karenakeliru dan lupa itu berbeda-beda, yakni sesuai dengan perbuatan atau ucapan yang dilakukan. Secara global hal tersebut terbagi dalam empat bagian :
6. Perbuatan ( karena ) lupa yang tidak ditoleransi
Pembahasan diatas berkenaan dengan perbuatan melanggar syara’ yang timbul karena lupa dan tidak ada yang menyebabkan kelupaan tersebut. Namun jika kelupaan itu terjadi karena adanya suatu sebab, misalnya karena kurang hati-hati atau tidak mengambil langkah-langkah agar tetap ingat, mak perbuatannya tetap tidak bias ditolerir.
7. Berbagai masalah fiqih yang berkenaan dengan lupa
§ Tidak bisa mengucapkan bismillah ketika menyembelih dan berburu
Syafi’i : boleh
“ seorang muslim menyembelih dengan nama Allah ( baik diucapkan atau tidak diucapkan” ( HR. al-Barra )
Dalam riwayat lain , dari Abu Hurairoh berkata : “ suatu saat rosulullah ditanya perihal seseorang yang menyembelih dan lupa mengucapkan bismillah. Nabi menjawab : “nama Allah berada dibibir setiap muslim” ( ad-Darquthni )
Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad : tidak boleh
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”
[6] yaitu dengan menyebut nama selain Allah.
§ Berbicara dalam shalat karena lupa
Menurut Mazhab Syafi’i tidak membatalkan shalat, karena ucapan yang bias membatalkan sholat adalah ucapan-ucapan yang jelas dilarang
Sedang Imam Malik berpendapat bahwa perkataan yang dibolehkan adalah ucapan yang singkatyang tidak mengacaukan konsentrasi sholat.
Sementara bagi Imam Ahmad, apapun bentuknya, baik lupa atau tidak, semua ucapan didalam sholat membatalkan sholat. Kecuali makan ketika puasa karena lupa, lantaran ada dalil yang jelas membolehkannya.
8. Makan, minum, dan bersetubuh ketika puasa karena lupa
Menurut jumhur ulama, makan, minum, atau melakukan hubungan badan ketika puasa dan lantaran lupa tidak membatalkan puasa, tapi harus segera menghentikan dan meneruskan puasanya.
“ barangsiapa yang lupa, sementara ia dalam keadaan puasa, lalu ia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah “ ( HR. Bukhari )
Sebagaimana makan dan minum, hal yang sama juga berlaku dalam jima (bersetubuh). Demikian menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Syafii dan Malik. Sementara menurut Imam Ahmad, hal itu membatalkan puasa, dan karenanya harus diqadha.
9. Kekeliruan dan lupa dalam bersumpah
Jika seseorang bersumpah lalu ia melanggar sumpahnya karena lupa, maka apakah ia dianggap melanggar sumpahnya atau tidak ?
Syafi : tidak
Imam malik : ya
Imam Ahmad : membedakan antara sumpah untuk cerai dan untuk memerdekakan budak, dengan sumpah diluar kedua hal tersebut. Beliau berpendapat, jika pelaggaran sumpah yang terjadi karena lupa itu adalah sumpah diluar talak dan memerdekakan budak, maka dianggap tidak melanggar sumpah. Namun jika sumpah yang dilanggar (karena lupa) adalah sumpah terhadap talak atau memerdekakan budak, maka dianggap telah melanggar sumpah. Dan jika dalam keadaan lupa itu dia menggauli istrinya, maka ia tetap tidak berdosa. Syaratnya ketika ia ingat bahwa dirinya telah bersumpah untuk menceraikan isrinya, maka ia harus menghentikan persetubuhan.
10.Paksaan
a. Paksaan yang tidak bias dilakukan
b. Paksaan yang bias dilakukan
1) Paksaan terhadap perbuatan
§ Paksaan untuk berzina
§ Paksaan untuk membunuh
§ Paksaan untuk melakukan perbuatan selain zina dan membunuh
2) Paksaan terhadap ucapan
“ Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”
(QS. an-Nahl : 106)
Ada beberapa hukum bagi sikap kekafiran ketika Allah menyatakan bahwa kekufuran tidak terdapat pada orang yang dipaksa, maksudnya bahwa menyatakan kekufuran secara lisan karena dipaksa tidak dianggap kufur. Jika sesuatu yang lebih berat dianggap gugur, maka yang lebih ringan lebih patut untuk gugur. Kemudian disebutkan adanya riwayat dari Ibnu ‘Abbas dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam : “Sesungguhnya Allah membebaskan umatku (dari dosa) karena keliru atau lupa atau dipaksa”.
Dan diriwayatkan dari ‘Aisyah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda : “Tidak ada thalaq dan pembebasan budak karena pemaksaan”.
Demikianlah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Ibnu Zubai.
Demikianlah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Ibnu Zubai.
Tsabit bin Al Ahnaf menikahi perempuan budak yang melahirkan anak milik ‘Abdurrahman bin Zaid bin Khathab. Lalu ‘Abdurrahman memaksa Tsabit dengan teror dan cemeti untuk menceraikan istrinya pada masa khalifah Ibnu Zubair. Ibnu ‘Umar berkata kepadanya : “Perempuan itu belum terthalaq dari kamu, karena itu kembalilah kepada istrimu”. Saat itu Ibnu Zubair di Makkah, maka ia disusul, lalu ia menulis surat kepada gubernurnya di Madinah. Isi surat tersebut, supaya Tsabit dikembalikan kepada istrinya dan ‘Abdurrahman bin Zaid dikenai hukuman. Kemudian Shafiyah binti Abu ‘Ubaid, istri ‘Abdullah bin ‘Umar, mempersiapkan upacara walimahnya dan ‘Abdullah bin ‘Umar menghadiri walimah ini.
11. Rela terhadap paksaan
Jika orang yang dipaksa menampakn kerelaan dengan apa yang dipaksakan, mak dalam kondisi seperti ini apa yang dilakukan tidak dikategorikan sebagai paksaan. Dengan demikian semua akad yang dilakukan tetap sah, atau apapun yang yang dilakukan tetap diberikan sanksi.
12.Paksaan untuk melakukan kebenaran
jika seseorang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu yang wajib diucapkan atau perbuatan yang wajib dilaksanakan, maka ucapan atau perbuatan yang dilakukan karena paksaan tersebut tetap sah, misalnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar